Peran Nelayan Terhadap Keberlangsungan Hidup Penyu (peringatan hari nelayan 06 April 2015)
Bertepatan tanggak 06 April 2015 mungkin hanya sebagian saja yang tahu bahwasanya hari tersebut merupakan hari Nelayan, peringatan hari ini hendaknya diiringi oleh kesadaran para nelayan yang mana Nelayan memiliki peran yang sangat penting terhadap keberlangsungan hidup penyu
Potensi Adat Istiadat Pulau Enggano Terhadap Pelestarian Penyu
Ada salah satu kebudayaan adat istiadat di Pulau enggano yang menjadi daya tarik sendiri yaitu menggunakan penyu sebagai hidangan di acara adat maupun acara pernikahan
Hari Penyu Sedunai
Pada Tanggal 21 – 23 Mei 2015 Mapetala dan Komunitas Penyu Bengkulu melakukan Peringatan Hari Penyu Sedunia yang jatuh pada tanggal 23 Mei di TWA Air Hitam. Dengan dukungan oleh KP3ALH, BKSDA Mukomuko dan BKSDA Provinsi Bengkulu.
Gagasan Pembentukan Wadah yang Bergerak dalam Upaya Pelestarian Penyu Bengkulu
Diskusi yang diadakan pada hari Senin Tanggal 20 April 2015 di salah satu warung kopi kawasan Unib belakang dengan bebrapa orang yang terdiri dari tim penggagas untuk membentuk sebuah wadah yang bergerak terhadap upaya pelestarian penyu, Pembicaran memakan waktu kurang lebih dua jam untuk menemukan kesepakatan mengenai latar belakang kenapa...
Rabu, 29 April 2015
Pertemuan Kedua, Aturan Bersama
Sabtu, 25 April 2015
Awal Yang Baik Untuk Komunitas Penyu Bengkulu
Senin, 20 April 2015
Gagasan Pembentukan Wadah yang Bergerak dalam Upaya Pelestarian Penyu Bengkulu
Adapun Latar belakang yang menjadi kesepakatan untuk terbentuknya Wadah ini adalah :
- Bahwasanya Masalah Penyu di Provinsi Bengkulu kurang memiliki pergerakan serta pengembangan masyarakat terhadap pelestarian Penyu Bengkulu.
- Bengkulu memiliki potensi besar terhadap keberadaan Penyu untuk melakukan Peneluran.
- Melakukan Konservasi terhadap ekosistem Penyu Bengkulu.
- Sebagai wadah untuk melakukan upaya Advokasi Lingkungan.
- Menyalurkan Kreatifitas.
- Mendorong Daya Pariwisata Bengkulu lewat Penyu.
- Sebagai Wadah untuk mengenalkan Penyu Bengkulu keranah Nasional maupun Internasional.
- Menjadi Sarana Untuk pembelajaran Penyu.
- Agar cucu kita tahu kalau Penyu itu ada dan akan tetap ada hingga dia memiliki cucu (agar Penyu tidak punah.
- Untuk mengetahui Penyu Lebih baik
- Menjadi sarana untuk pembelajaran mengenai Penyu.
Tim penggagas Terdiri dari :
- Ayub Saputra
- Bima Satria Yudha
- Nova Winda Sari
- Meike Indah Erlina
- Susilaswati Susan
- Ofet Anggoto Putra
- Putri Wulansari
- S. Hendratno
Senin, 06 April 2015
Peran Nelayan Terhadap Keberlangsungan Hidup Penyu (peringatan hari nelayan 06 April 2015)
“Penerbitan Peraturan Menteri No. 2/2015 untuk menghentikan total penggunaan alat penangkapan ikan jenis trawl di perairan Indonesia merupakan langkah yang tepat, karena alat tangkap tersebut berkontribusi besar terhadap rusaknya habitat laut, pemborosan sumber daya laut, mempengaruhi siklus hidup biota laut, dan mengancam populasi biota kunci yang menjaga keseimbangan alam, seperti penyu dan hiu
http://www.wwf.or.id/?37423/Alat-Tangkap-Trawl-Ancam-Keberlanjutan-Sumber-Daya-Laut
Trawl merupakan pukat harimau yang merugikan nelayan-nelayan kecil. Pukat harimau menjaring ikan hingga yang terkecil. Selain merusak terumbu karang, mengancam ikan besar sampai kecil, semuanya di ambil semua yang didepan dijaring entah itu hewan yang dilindungi atau tidak.
Melalui peringatan hari Nelayan ini semoga akan dapat menumbuhkan rasa peduli kita terhadap kehidupan penyu atau menciptakan peran nelayan yang sangat penting untuk menjaga kelestarian penyu tidak hanya untuk nelayan akan tetapi bagi orang orang yang sering membeli daging penyu ataupun telurnya dan untuk pemerintah tidak hanya sebatas peraturan melainkan juga mengembangan kapasitas dan mengayomi nelayan juga sangat diperlukan agar produk perikanan yang dihasilkan memiliki daya saing dan nilai tambah. (Ayub Saputra)
Kondisi penyu yang terperangkap
Michael Gunther / WWF
Sabtu, 04 April 2015
UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
- bahwa sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya yang mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya, baik masa kini maupun masa depan;
- bahwa pembangunan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pada hakikatnya adalah bagian integral dari pembangunan nasional yang berkelanjutan sebagai pengamalan Pancasila;
- bahwa unsur-unsur sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pada dasarnya saling tergantung antara satu dengan yang lainnya dan saling mempengaruhi sehingga kerusakan dan kepunahan salah satu unsur akan berakibat terganggunya ekosistem;
- bahwa untuk menjaga agar pemanfaatan sumber daya alam hayati dapat berlangsung dengan cara sebaik-baiknya, maka diperlukan langkah-langkah konservasi sehingga sumber daya alam hayati dan ekosistemnya selalu terpelihara dan mampu mewujudkan keseimbangan serta melekat dengan pembangunan itu sendiri;
- bahwa peraturan perundang-undangan yang ada dan masih berlaku merupakan produk hukum warisan pemerintah kolonial yang bersifat parsial, sehingga perlu dicabut karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kepentingan nasional;
- bahwa peraturan perundang-undangan produk hukum nasional yang ada belum menampung dan mengatur secara menyeluruh mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal di atas, dipandang perlu menetapkan ketentuan mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dalam suatu undang-undang.
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368);
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299).
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
KETENTUAN UMUM
- Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
- Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
- Ekosistem sumber daya alam hayati adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati maupun non hayati yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi.
- Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.
- Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara.
- Tumbuhan liar adalah tumbuhan yang hidup di alam bebas dan atau dipelihara, yang masih mempunyai kemurnian jenisnya.
- Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
- Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan atau satwa dapat hidup dan berkembang secara alami.
- Kawasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
- Cagar alam adalah kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tunbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
- Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
- Cagar biosfer adalah suatu kawasan yang terdiri dari ekosistem asli, ekosistem unik, dan atau ekosistem yang telah mengalami degradasi yang keseluruhan unsur alamnya dilindungi dan dilestarikan bagi kepentingan penelitian dan pendidikan.
- Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
- Taman nasional adalah kawasan pelesatarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
- Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
- Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
- perlindungan sistem penyangga kehidupan;
- pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
- pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
PERLINDUNGAN SISTEM PENYANGGA KEHIDUPAN
- wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan;
- pola dasar pembinaan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan;
- pengaturan cara pemanfaatan wilayah pelindungan sistem penyangga kehidupan.
PENGAWETAN KEANEKARAGAMAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA BESERTA EKOSISTEMNYA
- pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
- pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
KAWASAN SUAKA ALAM
- cagar alam;
- suaka margasatwa.
PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA
- tumbuhan dan satwa yang dilindungi;
- tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi.
- tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan;
- tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang.
- mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;
- mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
- menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
- menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
- mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
- memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
- mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.
Pasal 22
PEMANFAATAN SECARA LESTARI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
- pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam;
- pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.
Pasal 27
KAWASAN PELESTARIAN ALAM
- taman nasional;
- taman hutan raya;
- taman wisata alam.
PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
- pengkajian, penelitian dan pengembangan;
- penangkaran;
- perburuan;
- perdagangan;
- peragaan;
- pertukaran;
- budidaya tanaman obat-obatan;
- pemeliharaan untuk kesenangan.
PERAN SERTA RAKYAT
PENYERAHAN URUSAN DAN TUGAS PEMBANTUAN
PENYIDIKAN
- melakukan pemeriksanaan atas laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
- melakukan pemeriksaaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
- memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada dalam kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam;
- melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
- meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
- membuat dan menandatangani berita acara;
- menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
KETENTUAN PIDANA
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
- Ordonansi Perburuan (Jachtordonnantie 1931 Staatsblad 1931 Nummer 133);
- Ordonansi Perlindungan Binatang-binatang Liar (Dierenbeschermingsordonnantie 1931 Staatsblad 1931 Nummer 134);
- Ordonansi Perburuan Jawa dan Madura (Jachtoddonnantie Java en Madoera 1940 Staatsblad 1939 Nummer 733);
- Ordonansi Perlindungan Alam (Natuurbeschermingsordonnantie 1941 Staatsblad 1941 Nummer 167); dinyatakan tidak berlaku lagi.