“Penerbitan Peraturan Menteri No. 2/2015 untuk menghentikan total penggunaan alat penangkapan ikan jenis trawl di perairan Indonesia merupakan langkah yang tepat, karena alat tangkap tersebut berkontribusi besar terhadap rusaknya habitat laut, pemborosan sumber daya laut, mempengaruhi siklus hidup biota laut, dan mengancam populasi biota kunci yang menjaga keseimbangan alam, seperti penyu dan hiu
http://www.wwf.or.id/?37423/Alat-Tangkap-Trawl-Ancam-Keberlanjutan-Sumber-Daya-Laut
Trawl merupakan pukat harimau yang merugikan nelayan-nelayan kecil. Pukat harimau menjaring ikan hingga yang terkecil. Selain merusak terumbu karang, mengancam ikan besar sampai kecil, semuanya di ambil semua yang didepan dijaring entah itu hewan yang dilindungi atau tidak.

Melalui peringatan hari Nelayan ini semoga akan dapat menumbuhkan rasa peduli kita terhadap kehidupan penyu atau menciptakan peran nelayan yang sangat penting untuk menjaga kelestarian penyu tidak hanya untuk nelayan akan tetapi bagi orang orang yang sering membeli daging penyu ataupun telurnya dan untuk pemerintah tidak hanya sebatas peraturan melainkan juga mengembangan kapasitas dan mengayomi nelayan juga sangat diperlukan agar produk perikanan yang dihasilkan memiliki daya saing dan nilai tambah. (Ayub Saputra)
Kondisi penyu yang terperangkap
Michael Gunther / WWF
0 komentar:
Posting Komentar